BAB XIII
ETIKA KOMPUTER
A. ETIKA
Di dalam Kamus
besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998)
mengartikan pengertian Etika dalam tiga Hal :
1. Ilmu tentang apa yang baik
dan buruk tentang statu hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak.
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut
masyarakat.
Pelanggaran terhadap etika biasanya diberikan
sanksi berupa :
• Sanksi Sosial
• Sanksi Hukum
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
pelanggaran etika :
y Kebutuhan Individu Korupsi Æ alasan ekonomi
y Tidak ada pedoman
Area “abu-abu”, sehingga tidak ada panduan
y Perilaku dan kebiasaan
individu Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
y Lingkungan yang tidak etis
Pengaruh dari komunitas
y Perilaku orang yang ditiru
Efek primordialisme yang kebablasan
B.
ETIKA KOMPUTER
Etika komputer
adalah ilmu tentang bagaimana berperilaku terhadap penggunaan komputer.
Seiring
dengan perkembangan komputer dan penggunaannya, etika komputer mulai muncul
pada tahun 1940an dan terus dipelajari hingga sekarang. Saat ini etika komputer
sudah mulai dimasukan dalam mata pelajaran wajib dihampir semua perguruan
tinggi yang memiliki jurusan komputer.
Masalah
yang muncul adalah bagaimana teknologi komputer harus digunakan?. Etika
komputer hadir untuk menjawab apa yang harus kita lakukan.
Isu-isu penting dalam etika komputer adalah :
• Kejahatan Komputer
Merupakan
kejahatan yang timbul akibat penggunaan komputer secara ilegal (Andi Hamsah,
1998).
Misalnya : penyebaran virus, email spam, carding, dan lain-lain.
• Cyber Ethics / Etika Internet
Internet
hadir untuk menjembatani seluruh komputer di seluruh dunia sehingga tidak ada
lagi batasan jarak. Komunikasi antar user menjadi sangat lancar dan membuka
peluang bagi banyak hal, misalnya bisnis, edukasi dan lain-lain.
Masalah
yang muncul adalah user berasal dari berbagai belahan dunia dengan budaya yang
berbeda. Perbedaan ini dapat menimbulkan perpecahan, oleh karena itu dibuat
aturan dan prinsip yang disebut Nettiquette/Netiket berdasarkan IETF (The
Internet Engineering Task Force).
• E-commerce
Electronic
Commerce merupakan model perdagangan secara elektronik yang biasanya dilakukan
via internet. Ini memberi banyak kemudahan, misalnya konsumen tidak perlu
jauh-jauh pergi melihat barangnya atau pada produsen yang dapat memasarkan
barangnya tanpa harus bertemu dengan konsumen.
Akan
tetapi kemudian muncul masalah seperti perhitungan pajak, perlindungan
konsumen, pemalsuan tanda tangan digital, dan sebagainya. Indonesia sempat
sangat bermasalah dengan hal ini sampai di-‘blacklist’
oleh salah satu situs e-commerce Amerika karna dianggap user Indonesia banyak
melakukan tindakan ilegal.
Software
merupakan bentuk digital yang sangat mudah untuk digandakan. Disatu sisi
memberi kemudahan dalam hal perbanyakan produksi tetapi disisi lain membuka
peluang untuk pembajakan. Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah dan
menghambat pembajakan tetapi pembajakan tetap marak tanpa adanya kesadaran dari
user.
• Tanggung jawab Profesi
Kode
etik profesi muncul untuk memberi gambaran adanya tanggung jawab bagi pekerja
di bidang komputer untuk menjalankan fungsi dan tugasnya secara profesional. Di
Indonesia telah dibentuk IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika) sejak
tahun 1974 yang merupakan organisasi profesi di bidang komputer.
C. HAKI
DI INDONESIA
Ada beberapa hal yang mendorong terjadinya pelangaran HAKI di
Indonesia, antara lain :
• Produk yang
intangible/tidak dapat diukur/dapat dibuat dalam format digital sangat banyak,
misalnya : Musik, Film, Buku, Software.
• Penggandaan dari bentuk digital tidak merubah
kualitas.
• Harga produk bajakan jauh lebih murah dan lebih
mudah diperoleh.
• Kurangnya penegakan hukum dan kesadaran dibidang
ini.
Di Indonesia telah
dilakukan beberapa tindakan untuk melindungi HAKI, dan mengatasi masalah
pembajakan, antara lain :
• Terbitnya Undang-undang
tentang HAKI, yaitu UU No.6/1982 yang disempurnakan menjadi UU No. 12/1997 dan
disempurnakan lagi menjadi UU No. 19/2002
• Adanya penertiban penjualan
dan penggunaan software bajakan oleh pihak berwajib.
• Penggalakan penggunaan
software open source yang bersifat
gratis oleh pemerintah, salah satunya lewat IGOS (Indonesia Go to Open Source)
dan dibentuknya kelompok-kelompok pengembang software open source.
#Anda juga dapat memperoleh File dalam bentuk Pdf
Download di sini...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar