1.
Pancasila sbg Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih
sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai
pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah suatu tolok ukur kebaikan yang berkaitan
dengan hal-hal yang bersifat mendasar dalam hidup manusia seperti cita-cita
yang hendak dicapainya di masa depan sehingga dapat mencapai kesejahteraan
lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
Proses
perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi
pandangan hidup bangsa yang disebut sebagai ideologi bangsa dan selanjutnya
pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup
Negara yang disebut sebagai ideologi Negara.
Transformasi
pandangan hidup Negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila.
Pancasila
sebelum dirumuskan menjadi dasar
Negara dan ideologi Negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia
dalam adat istiadat, budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup
masyarakat Indonesia.
Dengan
suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia akan memiliki pandangan dan pedoman bagaimana mengenal dan
memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, dan
persoalan lainnya dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat yang semakin maju.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa
merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena
pandangan hidup pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.
2.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
vDasar
negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan untuk
memberikan kekuatan
berdirinya
sebuah
negara.
vSebagai
dasar
Negara, pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana
kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan sumber
nilai,
norma, serta akidah, baik moral maupun hukum Negara.
vPancasila,
dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang
mengatur negara RI,
yakni
termasuk seluruh unsur-unsurnya pemerintah, wilayah dan rakyat.
Dalam kedudukannya
sebagai dasar Negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Dasar
formal kedudukan pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia termaktub
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV yang berbunyi “….. maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dakam suatu Undang-undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil danberadab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” . Pancasila
sebagai dasar negara ditunjukkan pada kalimat “...yang berdasar kepada…” hal
ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI
bahwa Bahwa dasar negara itu disebut dengan pancasila.
Dalam pembentukan
negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia.
Fungsi pokok
pancasila adalah sebagai dasar negara. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dlm
pembukaan
UUD 1945, ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978.
3. Pancasila sebagai Dasar Negara
A.Substansi
Dasar
Negara
Terdapat
bermacam-macam dasar negara seperti liberalisme, sosialisme, komunisme. Bangsa
Indonesia menjadikan pancasila sebagai dasar negaranya. Di antara dasar-dasar
negara itu ada persamaan dan ada perbedaannya.
B.
Fungsi
Dasar Negara
Pada umumnya dasar negara
dipergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut:
1)Dasar
berdiri
dan tegaknya negara
Pemikiran yang
mendalam tentang dasar negara lazimnya muncul
ketika suatu bangsa hendak
mendirikan negara.
Oleh karena itu, dasar negara
berfungsi sebagai
dasar berdirinya suatu negara.
2)
Dasar kegiatan
penyelenggaraan negara
Negara didirikan
untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional
suatu bangsa yang bersangkutan, di bawah pimpinan para penyelenggara negara.
3)
Dasar Partisipasi
Warga Negara
Semua
warga
negara mempunyai
hak
dan kewajiban
sama
untuk
mempertahankan negara dan
berpatisipasi dalam upaya
bersama mencapai tujuan
bangsa.
4) Dasar
pergaulan
antar warga negara
Dasar Negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan
antara warga negara dengan
negara, melainkan juga dasar bagi
perhubungan antar warga negara.
4. Pancasila sbg Pemersatuan
Bangsa
Dalam kehidupan yang beraneka ragam
adat dan budaya, pada dasarnya setiap adat budaya telah mengamalkan kelima
unsur Pancasila sehingga dapat dinyatakan berpancasila dalam adat budaya.
Di samping itu, di dalam kehidupan
“beragamapun” telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari. Setiap agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan berketuhanan,
mengajarkan tentang kemanusiaan dan menumbuhkan rasa persatuan dan keadilan.
5.
Pancasila sbg Ideologi Bangsa
Ideologi
berasal dari kata ‘idea’ = gagasan,
konsep, pengertian dasar, cita-cita.
‘logos’=
ilmu. Kata idea berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’=bentuk. ‘Idein’=melihat.
Secara
harfiah, Ideologi adalah ilmu aajaran
tentang pengertian-pengertian
dasar.
Ideologi menurut Kamus Umum Bhs
Indonesia adalah keyakinan yang dicita-citakan sebagai dasar pemerintahan
negara.
Sedangkan
pengertian ‘ideologi’ secara umum adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan,
kepercayaan-kepercayaan yang
menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok
manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan yang menyangkut bidang politik (termasuk bidang pertahanan dan keamanan), bidang sosial, bidang kebudayaan, dan
bidang keagamaan.
Di
dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin
dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa
Pancasila
di angkat atau di ambil dari nilai-nilai adat-istiadat yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan kata lain pancasila merupakan
bahan yang di angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia.
6.
Pancasila sebagai
Ideologi Terbuka dan
Ideologi
Tertutup
Ideologi Terbuka
merupakan suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup merupakan
suatu sistem pemikiran tertutup.
1) Ciri -
Ciri khas Ideologi
tertutup :
1) Ideologi
itu
bukan cita-cita yang sudah hidup dalam
masyarakat,
melainkan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
Isinya bukan hanya berupa
nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan
konkret dan operasional yang keras.
Jadi ideologi tertutup bersifat
totaliter dan menyangkut segala segi kehidupan.
2)
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sbg ideologi
terbuka adalah
Pancasila
bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dgn
perkembangan
jaman.
Sbg suatu ideologi terbuka, Pancasila
memiliki dimensi :
1.Dimensi
idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang
bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai yang terkandung dalam lima
sila Pancasila.
2) Dimensi normatif, nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam
suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam
Pembukaan
UUD
1945.
3)Dimensi
realistis,
mencerminkan
realitas yg hidup dan
berkembang dlm
masyarakat.
Oleh karena itu Pancasila harus
dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga bersifat realistis artinya
mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam berbagai bidang.
Keterbukaan Pancasila
dibuktikan dengan keterbukaan dalam menerima budaya asing masuk ke Indonesia
selama budaya asing itu tidak melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam lima
sila Pancasila. Misalnya masuknya budaya India, Islam, barat dan sebagainya.
7.
Pancasila sbg
Jiwa
Bangsa Indonesia
Pancasila
sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada
jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional. Hal ini sesuai dengan apa yang
telah dikemukakan oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisann beliau dalam
Pancasila, yang menyatakan bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya
Bangsa Indonesia.
8.
Pancasila sebagai
kepribadian
bangsa
Pancasila
bukan merupakan pemikiran perorangan melainkan merupakan suatu proses
kausalitas dari Pancasila,yaitu sebelum disahkan menjadi dasar negara
nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari baik sebagai pandangan hidup
bangsa dan filsafat hidup bangsa Indonesia telah megkristalisasi dalam
kehudupan berbangsa dan bernegara.
Karena
nilai nilai Pancasila telah diyakini kebenarannya, yang menimbulkan tekad bagi
untuk mewujudkan dalam sikap dan tingkah lakunya, Artinya Pancasila lahir bersama
dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam
sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa
lain.
Hal ini treungkap dalam sila-sila
dalam Pancasila
ØDari
dulu bangsa indonesia sebagai manusia
yang religius
ØBangsa
Indonesia dalam struktur sosial
ØCita-cita
dan kesatuan tercermin dalam berbagai istilah seperti, tanah air, tanah tumpah
darah,Bineka Tunggal ika, merah putih,gotong royong dll.sekaligussebagai cernin
nasionalisme.
9.
Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
Artinya Pancasila telah disepakati
secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang
PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
10 Pancasila sebagai Sumber dari segala
sumber tertib hukum
bahwa segala peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak
bertentangan dengan Pancasila.
11.
Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia
yaitu masyarakat adil dan makmur
yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
12. Pancasila
sbg Falsafah Bangsa dan negara Indonesia
Pancasila
merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena
Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang
mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini
paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk
mempersatukan Rakyat Indonesia.
•Filsafat
Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan
dalam
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia.
• mencari
hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi
keutuhan pandangan yang komprehensif. dengan mengamati gejala-gejala sosial
budaya masyarakat, merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki
dari gejala-gejala itu.
•Filsafat
sebagai suatu proses
•a.dalam
hal ini filsafat diartikan dalam Bentuk suatu aktivitas Berfilsafat(
dalam proses
pemecahan suatu permasalahan degan menggunakan suatu
cara dan metode tertentu
yang sesuai dengan objeknya.
•suatu
sistem pengetahuan yang bersifat dinamis.
•Filsafat
dalam pengertian ini tidak lagi hanya merupakan suatu kumpulan dogma yang
hanya diyakini( ditekuni dan dipahami sebagai suatu nilai tertentu tetapi
lebih
merupakan suatu aktivitas berfilsafat. suatu proses yang dinamis dengan
menggunakan suatu metode tersendiri.•Pancasila
sebagai sistem filsafat merupakan bahan renungan yang menggugah kesadaran para
pendiri negara, termasuk Soekarno ketika menggagas ide philosofische grondslag.
•Perenungan
ini mengalir ke arah upaya untuk menemukan nilai-nilai filosofis yang
menjadi
identitas bangsa Indonesia. Perenungan yang berkembang dalam diskusi-diskusi
sejak sidang BPUPKI sampai ke pengesahan Pancasila oleh PPKI, termasuk salah
satu
momentum untuk menemukan Pancasila sebagai sistem filsafat.
•
Sistem filsafat merupakan suatu proses yang berlangsung secara kontinu sehingga
perenungan awal yang dicetuskan para pendiri negara merupakan bahan baku yang
dapat dan akan terus merangsang pemikiran para pemikir berikutnya, seperti:
Notonagoro, Soerjanto Poespowardoyo, dan Sastrapratedja. Mereka termasuk
segelintir pemikir yang menaruh perhatian terhadap Pancasila sebagai sistem
filsafat.
13.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Setiap manusia di dunia pasti
mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh
terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur.
Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan
sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
14.Pancasila
sbg Pemersatuan
Bangsa
Dalam kehidupan bangsa Indonesia
yang beraneka ragam adat dan budaya, pada dasarnya setiap adat budaya telah
mengamalkan juga kelima unsur Pancasila sehingga dapat dinyatakan berpancasila
dalam adat budaya. Di samping itu, di dalam kehidupan beragamapun telah
mengamalkan juga kelima unsur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Setiap agama di Indonesia pada
dasarnya mengajarkan berketuhanan, mengajarkan juga tentang kemanusiaan dan
menumbuhkan rasa persatuan dan keadilan. Jadi semua bentuk agama apapun di
Indonesia telah mengamalkan Pancasila sehingga dalam kehidupan beragama ada
rasa persatuan dan saling menghormati antar umat beragama.
Bangsa Indonesia yang terdiri dari
berbagai macam-macam suku pun bukan menjadi suatu pembeda bagi warga negara
Indonesia, justru ini dijadikan nilai positif bagi Indonesia sebagai negara
yang beragam suku dan budaya. Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya
walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua adalah prinsip kuat bangsa
Indonesia walaupun Indonesia adalah
bangsa majemuk yang multi agama, multi bahasa, multi budaya dan multi
ras.
Manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih
sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai
pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah suatu tolok ukur kebaikan yang berkaitan
dengan hal-hal yang bersifat mendasar dalam hidup manusia seperti cita-cita
yang hendak dicapainya di masa depan.
Demikian ulasan mengenai Kedudukan dan Fungsi Pancasila, semoga bermanfaat untuk pembaca
Terima kasih...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar